Kegiatan Pemilik IUJP
Ia menjelaskan, sesuai lampiran III Peraturan Menteri ESDM Nomor 5/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral.
Ada banyak sekali kegiatan yang dapat dilakukan oleh suatu perseroan yang memiliki Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) selain untuk melakukan pekerjaan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup.
Ruang lingkup kegiatan yang dapat pemegang IUJP lakukan antara lain, melakukan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan, reklamasi pascatambang dan keselamat pekerja dan penambangan.
Yayan menambahkan, proses yang dimulai dari survei sampai dengan penggalian batubara dilakukan sesuai regulasi diberlakukan pemerintah.
BACA JUGA: Gandeng 180 Sukarelawan, Cathay Pacific Perluas Program 1 TIKET 1 POHON
“Pemerintah mengawasi semuanya, jadi tidak memungkinkan untuk terjadinya pelanggaran,” cetusnya.
Ia menambahkan, SLR dan/atau SDJ selalu mengutamakan kegiatan usaha yang berbasis ketaatan terhadap seluruh ketentuan peraturan yang berlaku.
Termasuk apabila terdapat perubahan-perubahan peraturan yang berlaku, baik untuk perijinan berusaha dan juga perijinan terkait lingkungan hidup.
“Tentunya, pengawasan dan pembinaan secara berkala dan optimal dari badan pemerintah yang berwenang demi kepentingan seluruh stakeholders terhadap perusahaan,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di palpres.bacakoran.co dengan judul “2 Perusahaan Titan Group Pastikan Taati Peraturan dan Izin Usaha sampai dengan Lingkungan, ini Penjelasannya“.
