JAKARTA, TUJUANSATU.COM – PT Titan Infra Sejahtera, melalui anak perusahaannya PT Servo Lintas Raya, menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi regulasi pertambangan sesuai peraturan dari pemerintah Indonesia.
Demikian pernyataan Head of Government Relations PT Servo Lintas Raya, Yayan Suhendri dalam rilisnya, Senin, 10 Februari 2025.
Yayan menjelaskan bahwa perusahaan berkomitmen penuh terhadap kepatuhan hukum, khususnya dalam pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Atau dalam undang-undang disebut Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM).
BACA JUGA: Menyongsong Tahun 2025, Kinerja PT Titan Infra Sejahtera Terus Bertumbuh
BACA JUGA: Masuk Bursa Saham di Tahun 2025, ini Penjelasan Presiden Direktur PT Titan Infra Sejahtera
Sekedar informasi, dalam upaya membangun masyarakat yang berdomisili di sekitar pertambangan, pemerintah telah mengeluarkan aturan tersebut.
Dia merinci, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Tidak hanya dua beleid tersebut, khusus untuk industri pertambangan, termasuk di dalamnya perusahaan infrastruktur pertambangan, wajib mentaati Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Khusus untuk Program PPM, Yayan mengatakan, seluruh perusahaan pertambangan mineral dan batubara wajib mengikuti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) no. 1824/K/30/MEM/2018 yang mewajibkan perusahaan untuk menyusun rencana induk PPM.
BACA JUGA: Program CSR 2024, 2 Anak Usaha Titan Group Sasar 2 Desa di Kabupaten PALI
BACA JUGA: Ini Cara Gercep Titan Group Tanggulangi Fenomena Swabakar di Tumpukan Batubara







