Progres Tol Betung-Jambi Seksi IV Capai 68 Persen, HK Kejar Target Penyelesaian

Progres Tol Betung-Jambi Seksi IV bagian penting dari tahap kedua proyek jalan tol penghubung berbagai wilayah di Sumatra bagian Selatan

JAMBI, TUJUANSATU.COM – Progres Tol Betung-Jambi Seksi IV saat ini sudah mencapau 68 Persen.

Jika selesai nantinya, Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi IV Simpang Susun Tempino – Ness yang menghubungkan Simpang Susun Tempino dan Ness itu, akan menjadi bagian penting dari tahap kedua proyek jalan tol penghubung berbagai wilayah di Sumatra bagian Selatan

Dijelaskan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, bahwa saat ini progres konstruksi dan pengadaan lahan telah menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Menurut Adjib, sebagaimana dilansir dalam laman Website Hutama Karya, hingga akhir Januari 2025, Progres Tol Betung-Jambi Seksi IV mencapai 68,28 persen, dengan pengadaan lahan hampir selesai, yakni 99,77  persen.

BACA JUGA: HK Kebut Pemeliharaan Jalan Tol Trans Sumatera, Antisipasi Lonjakan Arus Mudik 2025

BACA JUGA: Proyek Tol Probolinggo-Banyuwangi Paket II Dikebut, Progres Capai 81,91 Persen

Dengan kemajuan tersebut, kata Adjib, jalur utama dengan lapisan perkerasan beton keras (Rigid Pavement) 9,23 km telah berhasil dibangun.

Adjib menyampaikan bahwa sejumlah struktur utama telah dipasang, yakni balok girder di Jembatan Underpass (JUP) STA 150+187 yang melintasi jalan nasional Palembang – Jambi.

Pemasangan balok girder, lanjut Adjib, telah selesai dengan sukses, tanpa insiden kecelakaan atau kerusakan properti, dengan status Zero Accident dan Zero Damage Property .

Manajemen lalu lintas yang ketat, diterapkan selama proses pemasangan balok girder.

BACA JUGA: Selesai Uji Laik Fungsi, Jalan Tol Pertama di Sumatera Barat Ini Segera Dioperasikan

BACA JUGA: 2 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Rampung Tahun Ini

Skema buka-tutup jalur, kata Adjib, diterapkan dari pukul 22.00 hingga 04.30 WIB, dengan waktu penutupan sekitar 30 menit dan pembukaan jalur selama 60 menit.

Proses ini dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait, termasuk BPJN Jambi, Dirlantas, Polres, Polsek, dan Dinas Perhubungan setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *