JAKARTA, TUJUANSATU.COM – Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan 2 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Langkah tegas tersebut diambil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan 2 PSE tersebut.
Selanjutnya, Kementerian Komdigi akan menanggil 2 perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik terkait untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Demikian dilansir Biro Humas Kementerian Komdigi dalam laman Website Kementerian Komdigi, 4 Mei 2025.
BACA JUGA: Paket Murah Komdigi saat Mudik, Dijamin Sinyal Kuat, Kuota Anti Jebol
BACA JUGA: Menkomdigi Rombak Jajaran, Rotasi 80 Persen Pimpinan Tinggi Pratama Kemkomdigi
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.
Alexander Sabar memastikan, akan memanggil perusahaan dimaksud untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat.
Hasil penelusuran awal menunjukkan, bahwa satu perusahaan belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara layanan PSE lainnya yang juga dibekukan sementara, tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain.
BACA JUGA: Pengguna Angkutan Umum saat Lebaran 2025 Meningkat, Ini Besarannya
BACA JUGA: Tol Fungsional Palembang-Betung Seksi 2 Hari Ini Berakhir, Cek Waktunya
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, papar Alexander, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.







