Bea Cukai Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan

TUJUANSATU.COM – Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Selasa, 9 Desember 2025.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara atas 3,87 juta batang rokok ilegal yang ditindak pada 23 Oktober 2025 di wilayah Aceh Utara. Tiga tersangka yang diserahkan berinisial MS, W, dan JF.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 2 Desember 2025, sehingga para tersangka beserta barang bukti dapat dilimpahkan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyampaikan bahwa penyerahan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Batik Siger Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI, Upaya Melestarikan Budaya Lokal

BACA JUGA: Shio Kerbau Dikelilingi dengan Energi Positif disertai dengan Keuangan yang Stabil dan Emosi Seimbang Sepanjang Hari ini

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Bea Cukai berkewajiban menyerahkan seluruh tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Ini menjadi bagian penting dari penegakan hukum atas pelanggaran di bidang cukai,” ujar Vicky.

Vicky menambahkan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal bukan hanya terkait aspek penerimaan negara, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami berharap proses hukum ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai,” tambahnya.

Barang bukti dalam perkara ini berupa 3,87 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, yang sebelumnya berhasil diamankan bersama para tersangka dalam operasi penindakan di Aceh Utara. Seluruh barang bukti dan tersangka kini resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

BACA JUGA: PT Titan Infra Sejahtera Raih Penghargaan BILA 2025, Persembahan Terbaik untuk Negeri

BACA JUGA: Jelang Libur Panjang Mei 2025, BRI Pastikan Keandalan Layanan

Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.