“Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024, mencapai 214 rekening,” sebut Royke.
Lebih lanjut, Royke menjelaskan, BNI juga menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online.
BACA JUGA: Ini Rahasia Maybank Indonesia Raih Laba Rp750 Miliar Pada Kuartal Pertama 2023
BACA JUGA: RUPST Bank Mandiri Sepakat Tebar Dividen Rp 24,7 Triliun
Sistem ini menggunakan parameter khusus, yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.
Dengan demikian, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat.
BNI juga menghimbau kepada seluruh nasabahnya untuk berhati-hati dalam bertransaksi, dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.
Menurut Royke, langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.
BACA JUGA: Brankas Rilis Multi-Bank API Pertama di Asia Pasifik, Ini Kegunaannya
BACA JUGA: BRIS Sukses Masuk Indeks PEFINDO i-Grade
Komitmen BNI dalam memerangi judi online ini, juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.
“Melalui upaya yang konsisten dalam menangani isu-isu sensitif seperti judi online, BNI berupaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah,” pungkas Royke.
