Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menilai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang mewajibkan SMA/SMK masuk sekolah pukul 05.00 WITA merampas hak siswa dan siswi.
Menurutnya, pukul 05.00 merupakan waktu siswa untuk berkumpul bersama keluarga sebelum melakukan berbagai aktivitas.
“Hak mereka untuk menikmati waktu bersama keluarga, bercanda dengan keluarga, berdiskusi dengan ayah bundanya, dan sarapan bersama keluarga,” ujarnya.
Terkait alasan efektivitas, dia menegaskan harus melihat undang-undang (UU) sistem pendidikan yang menyebut tanggungjawab pendidikan ada di tiga titik.
BACA JUGA:Timnas Keok Lawan 10 Pemain Irak, Ini Penyebabnya
“Sekolah, lingkungan, dan orangtua. Ketiganya memiliki peran yang sama. Maka efektifitas belajar itu ditilik dari 3 titik tersebut,” ucap Agustina. (*)
