Dugaan Korupsi KUR Bank ‘Plat Merah’, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank ‘plat merah’ Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), periode 2020–2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 28 April 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan.

Tiga tersangka tersebut yakni KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2021–2022, SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022–2024, serta FS selaku pengguna dana KUR.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana SH MH, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RS dan RC merupakan hasil proses penyidikan profesional yang didasarkan pada alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:SIMAK! Berikut 7 Manfaat Mengonsumsi Ceker Ayam

BACA JUGA:Ini 6 Manfaat Luar Biasa Kayu Manis Bagi Kesehatan

“Penetapan kedua tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumsel dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan.

Setiap pihak yang terbukti berupaya menghalangi proses penegakan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketut Sumedana, Selasa 28 April 2026.

Ia menjelaskan, keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang menguatkan dugaan obstruction of justice.

“Kami memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dan dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sehingga penegakan hukum dapat berjalan maksimal tanpa intervensi,” tambahnya.

BACA JUGA:Gak Harus Batik! Ini Ide Gaya Kondangan Cowok Simpel dan Sopan

BACA JUGA:Cashback Pembelian Tiket KAI di BRImo, Bikin Perjalanan Lebih Hemat

Dalam perkara ini, tersangka RS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sementara tersangka RC diketahui sedang menjalani pidana dalam perkara lain.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi guna mendalami kasus tersebut.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.