Kanwil Bea Cukai Aceh Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025, Sumbang Rp2,2 Triliun ke Negara

Pada sektor penerimaan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil merealisasikan penerimaan Bea Masuk, Cukai, dan Bea Keluar sebesar Rp561,64 miliar

Di bidang pengawasan, Kanwil DJBC Aceh terus memperkuat perannya sebagai community protector.

Sepanjang tahun 2025, tercatat 758 kali penindakan, dengan hasil pengamanan sebanyak 14,7 juta batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan membahayakan masyarakat.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Aceh Perkuat Komitmen Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kerja

BACA JUGA: Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir

Kanwil DJBC Aceh juga berperan aktif dalam Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).

Dari total penindakan nasional, Aceh menjadi wilayah dengan jumlah penindakan terbesar, yakni mencapai 12,39 juta gram.

Barang hasil penindakan tersebut terdiri atas narkotika jenis ganja, methamphetamine, ekstasi/MDMA, dan kokain.

Selain penindakan, Kanwil DJBC Aceh turut melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dengan rincian 6 kasus kepabeanan dan 4 kasus cukai yang ditangani sepanjang tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *