ACEH, TUJUANSATU.COM – Sejak tahun 2000, Sabang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2000, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mencakup beberapa pulau strategis seperti Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, Pulau Rondo, Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, serta mengembangkan industri dan perdagangan di Aceh.
Dengan adanya berbagai kemudahan, diharapkan Sabang dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tol Kapal Betung Divonis 3 Tahun
BACA JUGA: Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Sebagai kawasan perdagangan bebas, barang yang masuk atau diimpor dari luar negeri ke Sabang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai.
Semua fasilitas ini tentunya merupakan peluang besar bagi investor untuk mengembangkan bisnisnya dengan melakukan investasi di Sabang.
Sebaliknya barang yang dikeluarkan dari Sabang ke daerah Indonesia wajib memenuhi persyaratan dan membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai.
Agar fasilitas yang diberikan berjalan dengan baik, tepat sasaran serta sesuai dengan tujuan awal pemberian fasilitas, maka terdapat regulasi yang harus dipatuhi.
BACA JUGA: Lagi, Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan 188 kg Narkotika
BACA JUGA: Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 5-11 Maret 2025
Pada 1 April 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2021 yang mengatur tata cara pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas, termasuk Sabang.
Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan perdagangan dan pengawasan saat ini.
Pengawasan Bea Cukai untuk Mendukung Kelancaran Perdagangan
Untuk memastikan agar kegiatan di Sabang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pengawasan terhadap arus barang yang masuk dan keluar.
BACA JUGA: WOW! Galaxy A06, Hape Sejutaan Teman Mudik Pasti Aman dan Nyaman
BACA JUGA: Mengenal Lebih Dalam 5 Weton dalam Naungan Satrio Wibowo: Keberuntungan, Rejeki, dan Karisma
