Pelaksanaan ULF tersebut merupakan rangkaian terakhir sebelum Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 2B Segmen Nagrak – Cibitung dioperasikan.
Dimana ULF ini dilakukan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan maupun perlengkapan jalan yang ada di ruas Jalan Tol, telah sesuai standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
Setelah rangkaian ULF dilaksanakan di Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 2B Segmen Nagrak – Cibitung, kemudian dilakukan perbaikan atas hasil pemeriksanaan oleh tim ULF.
Selanjutnya akan dikeluarkan sertifikat laik fungsi dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
