Penetapan Kurs Mata Uang Asing untuk Pelunasan Pajak, Berlaku 31 Desember – 6 Januari 2026

Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing terbaru, sebagai dasar pelunasan Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *