Penetapan Kurs Mata Uang Asing untuk Pelunasan Pajak, Berlaku 31 Desember – 6 Januari 2026

Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing terbaru, sebagai dasar pelunasan Pajak

17. Rupee Pakistan (PKR): Rp 59,60

18. Peso Filipina (PHP): Rp 285,44

BACA JUGA: PT Bank Jasa Jakarta Salurkan 16 Ton Beras bagi Warga RW 03 Roa Malaka Jakarta

BACA JUGA: 5 Penghargaan Diraih BRI dalam Ajang Retail Banker International Asia Trailblazer Awards

19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.472,97

20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,32

21. Baht Thailand (THB): Rp 539,51

22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 13.045,13

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *