TUJUAN SATU.COM – Bulan Ramadan adalah waktu yang sangat penting bagi umat Muslim, tapi bagi sebagian orang, kebutuhan medis tetap harus diperhatikan.
Salah satu pertanyaan umum: apakah puasa batal jika harus diambil darah untuk pemeriksaan kesehatan?
Jawabannya: tidak, selama tindakan tersebut murni untuk kepentingan kesehatan.
Hukum Mengambil Darah Saat Puasa
BACA JUGA:Bisa Bikin Gula Darah Stabil? Ini 4 Manfaat Puasa bagi Diabetes
BACA JUGA:TIKI Gaungkan Semangat Berbagi Lewat Aksi Donor Darah Bersama PMI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pengambilan darah untuk pemeriksaan medis tidak membatalkan puasa.
Hal ini karena tindakan ini tidak termasuk kategori “mengambil sesuatu dari dalam tubuh” yang membatalkan puasa, seperti muntah sengaja atau memasukkan sesuatu ke dalam perut.
Alasan Mengambil Darah Tidak Membatalkan Puasa
Tidak Ada Niat untuk Berbuka
BACA JUGA:Jangan Asal Diet! Ini 8 Cara Benar Hempas Lemak Perut Pria Agar Tubuh Kembali Atletis
BACA JUGA:5 Bahan Makanan yang Dapat Mengatasi Kulit Kering
Puasa batal jika ada unsur sengaja berbuka.
Pengambilan darah dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan, bukan untuk mengonsumsi sesuatu.
Dengan kata lain, niat tetap puasa.
