“Masyarakat sangat gembira dan merasa terbantu dengan kehadiran Junction Palembang. Organisasi Angkutan Darat (Organda) juga memberikan dukungan penuh atas pengoperasiannya.
Sebelum penetapan tarif, kami yakin Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tentunya telah melakukan kajian menyeluruh terlebih dahulu sebelum menentukan tarif.
BACA JUGA: Senin Ini Tol Palembang ke Jambi Dibuka Satu Arah, Selama Mudik Lebaran
BACA JUGA: Tol Terpeka Tertinggi Trafik Arus Mudik di JTTS, 17.435 Kendaraan Melintas
Oleh karena itu, sudah sepatutnya tarif diberlakukan pada ruas tol yang baru dioperasikan ini,” ungkap Ismail.
Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Junction Palembang:
Dengan segera beroperasi dan dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mengecek tarif gerbang tol tujuan sebelum berangkat.
Selain itu, juga agar memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) untuk menghindari antrian di gerbang tol serta memantau informasi melalui akun resmi media sosial Hutama Karya di @HutamaKaryaTollRoad dan @HutamaKarya.
BACA JUGA: Proyek Tol Palembang-Betung Dikebut, Dukung Arus Mudik 2025
BACA JUGA: HK Kebut Pemeliharaan Jalan Tol Trans Sumatera, Antisipasi Lonjakan Arus Mudik 2025
Serta menghubungi Call Center Junction Palembang di 0858-6003-6003 jika terjadi keadaan darurat atau keluhan di jalan tol.
