PRABUMULIH – Sebanyak 2 paket ganja seberat 1.100 gram, 50 butir ineks seberat 23,41 gram, dan 134 paket Sabu seberat 84,48 gram, Kamis 2 Maret 2023 pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih musnahkan.
Barang bukti tersebut, dari 58 kasus narkoba telah putus pengadilan dan mempunyai ketetapan hukum
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkoba itu Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM dan unsur Forpimda Prabumulih.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, barang bukti narkoba yang pihaknya musnahkan tersebut telah inkra dan Kejari Prabumulih tangani pada periode Juli 2022 hingga Maret 2023.
BACA JUGA: Bandar 6.853 Butir Ineks Divonis 12 Tahun Penjara
Roy tak menampik, jika tindak pidana narkoba di Prabumulih paling dominan. Bahkan selama periode 2022, 85 persen kasus adalah narkoba. Karena, Prabumulih merupakan daerah perlintasan.
Menurut Teori Lamborso, ujar Roy, awalnya pelaku kejahatan bisa pihaknya deteksi dari gen. Namun saat ini sudah berubah, karena pelaku kejahatan bertampang baik. Selain itu, dalam kasus Narkoba negara juga dirugikan dan narkoba bisa merusak,” terangnya.
Makanya, para pelaku narkoba ini harus mendapat ancaman penjara minimal 4 tahun.
Kasus Narkoba Mendominasi
Saat ini, lanjut dia, di Rutan Klas IIB Prabumulih, napi kasus narkoba yang mendominasi. Untuk itu dia minta kepada para Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Prabumulih melakukan penuntutan minimal terhadap para pelaku narkoba, yaitu Pasal 127 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika,” bebernya.
Roy mengungkapkan, para pelaku narkoba ini awalnya coba-coba hingga akhirnya terjebak dan terjerat mendalam.
Pemberantasan narkoba, kata dia menjadi PR semuanya. Bahkan, ia meminta dukungan Pemkot Prabumulih agar menerbitkan Perda Larangan Orgen Tunggal memutar lagu remix atau house music karena rentan menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Sementara Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM menjelaskan, dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba butuh kolaborasi antar instansi.
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tol Kapal Betung Divonis 3 Tahun
Selain itu, kata Ridho, bukan hanya para pelaku saja harus kita berantas, tapi para pembuatannya juga, termasuk pabriknya. *
