Penetapan ini berhasil menambah daftar warisan dokumenter Indonesia dalam Register MoW UNESCO menjadi 16.
Sebelumnya, 11 warisan dokumenter telah teregistrasi, yaitu: Arsip VOC (2003), Naskah La Galigo (2011), Babad Diponegoro (2013), Naskah Nagarakertagama (2013), Arsip Konferensi Asia Afrika (2013).
BACA JUGA: Perang Tarif AS Sasar Indonesia, Prabowo Lakukan Ini
BACA JUGA: Kain Berkualitas Indonesia Unjuk Gigi di Intertextile Shanghai
Lalu, Naskah Panji (2017), Arsip Konservasi Borobudur (2017), Arsip Tsunami (2017), Pidato Soekarno: To Build The World Anew (2023), Hikayat Aceh (2023), dan Arsip Konferensi Pertama Gerakan Non-Blok (2023).
Upaya registrasi dan inskripsi kekayaan dan warisan Indonesia di UNESCO baik warisan budaya, alam, budaya tak benda, arsip dokumenter, geopark maupun cagar biosfer, merupakan bagian dari langkah soft diplomacy untuk meningkatkan apresiasi, semangat pelestarian, citra positif, dan promosi wisata Indonesia di tataran global.









