“Sejalan dengan upaya kami untuk meningkatkan inklusi keuangan agar dapat mencapai tujuan keuangan mereka dengan lebih cepat, tepat namun tetap aman,” tutur Indra.
Maucash sendiri merupakan 1 dari 98 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin dan diawasi OJK sampai dengan 12 Juli 2024.
Tak hanya Maucash, fintech lain yang sudah mengantongi izin punya tantangan yang sama yaitu masih ada ratusan fintech ilegal yang harus diwaspadai.
Sebagai upaya untuk meningkatkan literasi keuangan, Maucash menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan fintech ilegal.
BACA JUGA: Beli ROG Phone 8 Series dapat 1500 MLBB Diamonds, Caranya Gampang, Cek di Sini Ya!
Fintech ilegal sendiri biasanya punya ciri-ciri sebagai berikut:
1. Persyaratan yang mudah,
2. Proses pinjaman yang tidak transparan,
3. Tidak menyediakan layanan pengaduan,
BACA JUGA: Dukung Pengembangan UMKM, Bukit Asam Raih Kadin UMKM Award 2024
4. Alamat kantor yang tidak jelas.
Untuk menghindarinya sambung Indra, pastikan fintech yang dipilih terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
