– 1.768 karung bawang merah (@ 25 kg)
– 28 karung pakaian bekas
– 1 unit kapal KM R B GT 43
– 4 unit telepon genggam
– 1 unit telepon satelit
– 1 bendera Thailand
BACA JUGA: FIFGROUP Dukung Pendidikan, 448 Anak Karyawan se-Indonesia Terima Beasiswa Prestasi
Dugaan Pelanggaran Penyelundupan Bawang Merah dan Pakaian Bekas di Aceh
Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pelanggaran ini berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.
Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut, barang bukti kapal KM R B GT 43 dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, sementara muatan barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh.
Seluruh awak kapal telah dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen DJBC dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Leni.
BACA JUGA: Rayakan Hari Valentine dengan Menu Eksklusif dari Ruth’s Chris Steak House Jakarta
BACA JUGA: Masuk ke Dalam Dunia SEVENTEEN di Spotify CARAT Station Jakarta, Berlangsung hingga 9 Februari!
Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.








