JAKARTA, TUJUANSATU.COM – BNI Blokir 214 rekening yang terindikasi terlibat Judi Online.
Hal itu dilakukan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai wujud komitmennya dalam memerangi perjudian online.
Demikian sebagaimana dirilis dalam laman website bni.co.id.
Diketahui, 214 rekening yang diblokir tersebut, terindikasi terlibat dalam aktivitas haram tersebut.
BACA JUGA: Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Hutama Karya Perkuat UMKM di Rest Area Jalan Tol
BACA JUGA: Selama Juli 2024, Layanan Weekend Banking Hadir di 540 Kantor Cabang BSI
Hal ini merupakan wujud nyata BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat, dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Menurut Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana judi online.
“BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online, dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang,” ujar Royke.
Berdasarkan data perseroan, tren rekening yang diblokir menunjukkan adanya peningkatan.
BACA JUGA: Dengan Livin’ KPR, Bank Mandiri Hadirkan Solusi Kepemilikan Rumah bagi Nasabah
BACA JUGA: Bangun Ekosistem Halal, BSI jadi Benchmark Perbankan Malaysia
Pada periode Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir sebanyak 106 rekening terkait judi online.
Sedangkan pada periode Januari hingga Juni 2024, BNI mencatat sebanyak 108 rekening telah diblokir.













