JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil atau PNS, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa cair mulai Selasa, 4 April 2023 kemarin.
Pencairan THR ini sesuai dengan perintah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk THR Idul Fitri 2023 PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tri Budhianto menjelaskan, satuan kerja yang ingin mencairkan THR sudah bisa dilakukan mulai Selasa kemarin.
BACA JUGA:THR 2023 untuk Buruh Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran
Kebijakan THR PNS ini di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Masing-masing kementerian/lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sejak awal April.
Anggaran THR PNS dan ASN 2023
Anggaran THR PNS dan ASN 2023 yang sebesar Rp38,9 triliun tersebut.
Terdiri dari Rp11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta ASN.
Kemudian Rp17,4 triliun unutk ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang.
Termasuk guru yang menerima tunjangan profesi sebanyak 1,1 juta guru daerah, serta yang menerima tambahan penghasilan sebanyak 527.400 guru.
BACA JUGA:THR ASN 2023 Jika Tidak Cair Sebelum Idul Fitri, Ini Kata Sri Mulyani
Ada juga sebesar Rp9,8 triliun untuk THR pensiunan PNS yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN), sebanyak 2,9 juta orang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR PNS 2023 cair sesuai besaran gaji pokok.












