Dukung BSPI 2025, DANA Resmi Implementasikan Layanan BI-FAST

JAKARTA – Dukungan berkelanjutan Bank Indonesia kepada pelaku industri keuangan digital, khususnya sektor pembayaran terus bergulir. Termasuk melalui implementasi BI-FAST bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Nonbank yang diumumkan Senin, 20 Maret 2023 lalu.

DANA, sebagai perusahaan teknologi keuangan yang berkomitmen untuk mendukung Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, kini resmi bergabung menjadi salah satu PJP Nonbank pertama yang menerapkan BI-FAST.

“Sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST bagi PJP Nonbank seperti DANA, menjadi momentum penting untuk menunjukkan signifikasi keterlibatan dompet digital bagi percepatan inklusi keuangan di Tanah Air,” ujar Vince Iswara, CEO dan Co-Founder DANA Indonesia.

Oleh karena itu, menurut Vince Iswara, pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya Bank Indonesia atas semangat kolaboratifnya, dalam mengarahkan dan membimbing. Hingga menyetujui proses kepesertaan DANA dalam implementasi BI-FAST batch keenam. Penerapan BI-FAST dapat memberikan nilai tambah baru bagi kemudahan mengirim dan menerima uang kepada pengguna, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA: Lulusan Sains Data S P Jain Banyak Tawaran Kerja dari Australia, India dan Vietnam

Inovasi terbarukan  BI-FAST, untuk memodernisasi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Juga merupakan infrastruktur sistem pembayaran oleh bank sentral. Yang dapat diakses melalui aplikasi dalam memfasilitasi transaksi pembayaran retail bagi masyarakat secara online. Berbeda dengan SKNBI, BI-FAST akan beroperasi selama 24 jam. Sehingga kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana semakin efisien, cepat (real-time), dan tersedia setiap saat.

BI-FAST akan menjadi angin segar bagi pertumbuhan dompet digital, sebab biaya dari Peserta ke Nasabah adalah sebesar Rp2.500 per transaksi, dari yang sebelumnya Rp6.500 per transaksi lewat SKNBI. Besaran biaya transaksi tersebut juga akan pihaknya turunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala oleh Bank Indonesia.

Transaksi Digital

Apalagi, Bank Indonesia sebelumnya juga merancang kebijakan saldo maksimal uang elektronik bagi pengguna uang elektronik registered menjadi 20 juta Rupiah. Dan batas nilai transaksi bulanan menjadi 40 juta Rupiah per bulan. Yang mampu meningkatkan frekuensi transaksi serta memberikan dampak peluang baru dalam meningkatkan adopsi transaksi digital masyarakat.

BACA JUGA: Bukit Asam Tanam 160 Bibit Terumbu Karang di Perairan Pahawang

Sesuai Siaran Pers Bank Indonesia, pada batch keenam ini, 14 bank yang tergabung sebagai peserta BI-FAST. Yaitu 11 Bank Swasta Nasional, 2 Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan 1 Bank Asing. Selain itu, terdapat 2 Lembaga Selain Bank (LSB) sebagai peserta BI-FAST perdana.

“Bergabungnya 2 LSB tersebut harapkan dapkita at mendorong pertumbuhan Ekonomi Keuangan Digital (EKD). Dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan BI-FAST,” jelas Erwin Haryono, Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia dalam Siaran Persnya, 20 Maret 2023.

Suksesnya implementasi awal dan kelanjutannya di sektor perbankan dan nonperbankan, merupakan bukti dari sistem pembayaran yang inovatif, kolaboratif, dengan standar keamanan yang terjaga. Sesuai dengan semangat Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang mendorong interoperabilitas dan interkoneksi, Bank Indonesia menyediakan infrastruktur pendukung dalam mengakses sistem BI-FAST secara independen, sub-independen atau bermitra, dan berbagi antar beberapa peserta.

Sejalan dengan layanan BI-FAST yang consumer centric, pihaknya juga akan terus mengoptimalkan manfaat layanan BI-FAST kepada seluruh pengguna melalui edukasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, pengguna dapat merasakan pengalaman bertransaksi digital yang semakin aman, mudah, dan nyaman.

BACA JUGA: Yuk Simak! Kapan Oli Gardan Mobil Anda Harus Diganti