Isbat Nikah, Pemkab Muba Targetkan Diikuti 200 Orang

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Muba, akan melaksanakan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Lalan dan Sungai Keruh.

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini meliputi pelayanan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama, Pelayanan Akte Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Pelayanan pemberian Buku Nikah dari Kementerian Agama Kabupaten Muba secara cuma-cuma kepada masyarakat.

“Semoga program ini bisa kita laksanakan sama-sama dengan baik,” kata Kabag Kesra Setda Muba H Opi Pahlopi saat memimpin rapat persiapan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023, di Ruang Rapat Randik Setda Muba, Selasa, 28 Februari 2023 lalu.

Menurut Opi, kegiatan  di dua kecamatan pada Mei 2023 tersebut pihaknya targetkan untuk 200 orang, kemudian yang belum terakomodir akan mereka inventarisir pada APBD Perubahan.

BACA JUGA: DPR Kritik Kebijakan Siswa SMA di Kupang Masuk Pukul 5 pagi

“Di APBD-P tahun ini akan ada lagi pelaksanaan isbat nikah di akhir tahun, untuk menginventaris masyarakat yang belum terisbatkan. Kita juga akan mengevaluasi kecamatan mana saja yang belum,” tandasnya.

Sambut Baik Isbat Nikah

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Agama Syarifah Aini menyambut baik kegiatan yang melibatkan beberapa stakeholder terkait itu.

Ia mengatakan, untuk pernikahan di bawah umur pihaknya harapkan tidak dimasukkan dalam isbat nikah, namun yang berkaitan (pernikahan di bawah umur/kelahiran tahun 2000 ke atas) harus datang langsung ke Pengadilan Agama.

BACA JUGA: Dituduh AS sebagai Sumber Covid-19, China Berang

“Dulu betul kami isbatkan dengan pertimbangan nasib anak-anak. Sekarang tidak bisa lagi. Jadi yang belum mengumpulkan barkas, tolong seleksi yang perkawinan belum cukup umur tolong pisahkan,” ujarnya.

Senada Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kabupaten Muba Taufik SPdI MHI, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan tersebut.

Saat ini, lanjut dia, ketersediaan buku nikah di Kementrian Agama Muba berjumlah 4.250 eks.

Buku Nikah

BACA JUGA: Candi Bumiayu Magnet Wisatawan Berkunjung ke PALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *