Junction Palembang Operasi Bertarif Mulai 21 April 2025 Pukul 07.00 WIB

Jika tidak melalui Junction Palembang, yang berlaku tarif existing Tol Palembang - Indralaya dan Tol Kayu Agung - Palembang

SUMSEL, TUJUANSATU.COM – Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung – Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya – Kayu Agung) operasional bertarif mulai Senin, 21 April 2025 pukul 07.00 WIB.

Pemberlakukan operasional bertarif dilakukan PT Hutama Karya selalu pengelola ruas tol tersebut, setelah keluarnya Keputusan Menteri PU Nomor 400 dan 401 tanggal 26 Maret 2025.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, selanjutnya menjelaskan mengenai sistem tarif yang berlaku di Junction Palembang.

“Bagi pengguna jalan tol yang akan melintas dari arah Indralaya menuju Kayu Agung atau sebaliknya melalui Junction Palembang Ramp 2 dan Ramp 3, akan ada penambahan tarif asal tujuan dikarenakan adanya integrasi tarif,” ujar Adjib.

BACA JUGA:  Tol Terpeka Tertinggi Trafik Arus Mudik di JTTS, 17.435 Kendaraan Melintas

BACA JUGA:  Mudik Lebaran 2025, Ruas Tol di Sumut Ini Dibuka Gratis!

Namun, jika tidak melalui junction tersebut, maka tarif yang diberlakukan menggunakan tarif existing Tol Palembang – Indralaya dan Tol Kayu Agung – Palembang.

“Dengan adanya junction ini, beberapa destinasi yang sebelumnya tidak bisa dijangkau secara langsung dan harus keluar tol terlebih dahulu kini dapat dilintasi langsung.

Seperti dari arah Lampung atau Kayu Agung menuju Indralaya atau Prabumulih.

Dan sebaliknya dari Prabumulih, Indralaya menuju Kayu Agung atau lampung ,” papar Adjib.

BACA JUGA: Tol Fungsional Palembang-Betung Seksi 2 Hari Ini Berakhir, Cek Waktunya

BACA JUGA: Jalan Tol Trans Sumatera Dipadati Pemudik, Cek Update 29 Maret 2025

Dengan berlakunya tarif di junction tersebut, Adjib mengimbau kepada pengguna jalan untuk memeriksa tarif gerbang tol tujuan sebelum berangkat dan memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol.

Berikut Besaran tarif pada Junction Palembang, berdasarkan SK Menteri PU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *