Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Pelunasan Pajak dan Bea Masuk, Cek Waktu Berlakunya!

Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Pajak

BACA JUGA: Durability Bukan Klaim, OPPO Buktikan Langsung Bagian Dalam OPPO A5 Pro Tetap Tangguh di Segala Kondisi

BACA JUGA: SPEKTRA Meriah Yogyakarta Tawarkan Cicilan Mulai 0% untuk Produk Elektronik dan Gadget

23. Euro (EUR): Rp19.679,62

24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.399,50

25. Won Korea (KRW): Rp11,62

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap Dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya.

BACA JUGA: Samsung Kenalkan Galaxy A Series Terbaru 2025, Langkah Menuju AI untuk Semua

BACA JUGA: Lagi, Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan 188 kg Narkotika