Penetapan Kurs Mata Uang Asing untuk Pelunasan Pajak, Berlaku 31 Desember – 6 Januari 2026

Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing terbaru, sebagai dasar pelunasan Pajak

TUJUANSATU.COM — Penetapan kurs mata uang asing kembali dilakukan oleh Kementerian Keuangan, sebagai dasar pelunasan Pajak.

Pajak tersebut yakni Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.

Periode pembayaran pajak untuk periode 31 Desember 2025 – 6 Januari 2026.

Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/MK/EF.2/2025.

BACA JUGA: Dari Tanah Air ke Kancah Internasional, Tim Indonesia Siap Bertarung di Grand Final MLBB x OPPO Smooth Legend Cup Asia Tenggara

BACA JUGA: Teknologi Open Gate Hadir di Kamera Cinema EOS Terbaru, PT Datascrip Akhirnya Merilisnya di Indonesia

Kepmenkeu tersebut ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut: