TUJUANSATU.COM — Penetapan kurs mata uang asing kembali dilakukan oleh Kementerian Keuangan, sebagai dasar pelunasan Pajak.
Pajak tersebut yakni Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.
Periode pembayaran pajak untuk periode 31 Desember 2025 – 6 Januari 2026.
Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/MK/EF.2/2025.
Kepmenkeu tersebut ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.
Berikut nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:
