Penetapan Kurs Mata Uang Asing untuk Pelunasan Pajak, Berlaku 31 Desember – 6 Januari 2026

Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing terbaru, sebagai dasar pelunasan Pajak

Dikalikan dengan kurs rupiah terhadap Dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan berlaku selama 31 Desember 2025 – 6 Januari 2026. ***