Dikalikan dengan kurs rupiah terhadap Dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.
Keputusan berlaku selama 31 Desember 2025 – 6 Januari 2026. ***
Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing terbaru, sebagai dasar pelunasan Pajak
