Penetapan Kurs Mata Uang Asing untuk Pelunasan Pajak, Berlaku 31 Desember – 6 Januari 2026

Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing terbaru, sebagai dasar pelunasan Pajak

11. Kroner Swedia (SEK): Rp 1.827,01

12. Franc Swiss (CHF): Rp 21.267,52

13. Yen Jepang (JPY) 100: Rp 10.732,12

14. Kyat Myanmar (MMK): Rp 7,98

BACA JUGA: Cathay United Bank Bahas ESG Sebagai Kunci Penentu Kesuksesan Pembangunan Berkelanjutan

BACA JUGA: Bank Mandiri Sabet 2 Penghargaan Bergengsi dari The Asian Banker (TAB)  

15. Rupee India (INR): Rp 186,95

16. Dinar Kuwait (KWD): Rp 54.562,36