Pada saat itu, LPSK telah memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan.
Misalnya, identitas, kronologi penganiayaan terhadap korban, dan sejumlah syarat formal maupun materiil yang harus dilengkapi agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon.
Dari informasi awal yang disampaikan LBH GP Ansor, LPSK menilai hak yang bisa diberikan kepada korban antara lain, bantuan rehabilitasi medis dan memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya.
“Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik. Dan hak lainnya, termasuk Pemenuhan Hak Prosedural jika ada proses hukum,” kata Maneger.
Maneger menuturkan selain korban, LBH GP Ansor juga mengajukan permohonan perlindungan terhadap sejumlah saksi di kasus penganiayaan ini.
LPSK, kata dia, membuka pintu kepada LBH GP Ansor untuk mengajukan permohonan.
“Syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama,” kata Maneger.
Artikel ini sudah terbit di Tempo.co: Korban Penganiayaan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ajukan Perlindungan ke LPSK







