Korban Penganiayaan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ajukan Perlindungan ke LPSK

JAKARTA – David Latumahina, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak pejabat pajak mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan itu diajukan oleh orang tua David, Jonathan Latumahina kepada LPSK pada 27 Februari 2023.

“Korban diwakili bapaknya telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution seperti dilansir Tempo.co pada Selasa, 28 Februari 2023.

Dalam permohonan itu, keluarga korban mengajukan tiga permintaan.

Permohonan pemenuhan hak prosedur, rehabilitasi medis dan fasilitas restitusi.

Restitusi merupakan ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku kepada korban.

David menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario dan rekannya S, 19 tahun.

Saat ini, Kepolisian telah menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Polisi menduga Mario menganiaya David dengan cara memukul, menendang dan menginjak kepala korban.

Sementara, S diduga memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan itu.

Menurut Maneger, LPSK akan menelaah dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait permohonan ini.

Dia mengatakan proses pemeriksaan itu dilakukan untuk mengecek terpenuhinya syarat formal maupun material dalam permohonan tersebut.

LPSK, kata dia, memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pemeriksaan.

“Pada akhirnya akan diputuskan diterima atau tidak oleh pimpinan LPSK,” kata Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Pada 25 Februari 2023, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor selaku tim kuasa hukum keluarga David, sudah mendatangi LPSK guna mengajukan permohonan perlindungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *