PALEMBANG, TUJUAN SATU.COM – Jalan hauling sepanjang 118 kilometer milik PT Titan Infra Sejahtera terbukti mampu mengatasi kemacetan di jalan raya 3 kabupaten dalam wilayah Sumatera Selatan.
Sebagaimana kita ketahui, Provinsi Sumatera Selatan, sebagai penghasil batubara terbesar di Pulau Sumatera, menghadapi tantangan besar dalam hal infrastruktur angkutan batubara.
Dengan cadangan batubara yang mencapai 9,3 miliar ton, sekitar 25% dari total cadangan batubara nasional, kebutuhan akan jalur khusus untuk angkutan komoditas batubara semakin mendesak.
Salah satu contoh masalah yang muncul adalah penggunaan jalan umum, baik jalan nasional maupun provinsi.
BACA JUGA : PT Titan Infra Sejahtera Melalui PT Servo Lintas Raya Taat Regulasi Pertambangan dan PPM, ini Buktinya!
BACA JUGA : Menyongsong Tahun 2025, Kinerja PT Titan Infra Sejahtera Terus Bertumbuh
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan komoditas seperti batubara.
Namun, keterbatasan infrastruktur logistik di Sumatera Selatan membuat pengangkutan batubara melalui jalan umum masih terjadi.
Padahal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan menargetkan produksi batubara mencapai 131 juta ton pada tahun ini.
Sehingga hal tersebut membutuhkan sistem angkutan yang lebih efisien.
BACA JUGA : Masuk Bursa Saham di Tahun 2025, ini Penjelasan Presiden Direktur PT Titan Infra Sejahtera
BACA JUGA : Program CSR 2024, 2 Anak Usaha Titan Group Sasar 2 Desa di Kabupaten PALI
