Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Asistensi Perusahaan Berstatus AEO

JAKARTA, TUJUANSATU.COM – Dalam rangka menjalankan tugas sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai melaksanakan asistensi kepada perusahaan yang berstatus Authorized Economic Operator (AEO).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Perak kepada PT DIC Graphics.

Kegiatan tersebut berlokasi di Ngoro Industrial Park (NIP) pada Kamis, 30 Januari 2025 dan oleh Bea Cukai Tembilahan kepada Sambu Group di Kantor Bea Cukai Tembilahan pada Kamis, 6 Februari 2025.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh lapisan pegawai perusahaan tentang status AEO yang dimiliki, sehingga perusahaan dapat mempertahankan statusnya yang diakui secara internasional,” ujar Budi.

BACA JUGA: Bea Cukai Palembang Cegah Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Pengiriman Pupuk

BACA JUGA: FIFGROUP Dukung Pendidikan, 448 Anak Karyawan se-Indonesia Terima Beasiswa Prestasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), disebutkan bahwa AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Pengakuan sebagai AEO dapat diberikan kepada importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.

Budi mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan asistensi, petugas Bea Cukai yang ditunjuk sebagai manajer pelayanan AEO atau Client Manager akan memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO.

Client Manager akan membahas kendala yang dihadapi perusahaan pada kegiatan ekspor dan impor, serta proyeksi kegiatan ekspor dan impor.

BACA JUGA: Pasar Keuangan Berkelanjutan Global 2024 Meningkat, Tembus USD 1,04 Triliun

BACA JUGA: HK Kebut Pemeliharaan Jalan Tol Trans Sumatera, Antisipasi Lonjakan Arus Mudik 2025

“Dengan adanya Client Manager, perusahaan berstatus AEO mendapatkan bimbingan dalam mengoptimalkan manfaat fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh Bea Cukai,” ujar Budi.

Budi menegaskan bahwa melalui pelayanan AEO, Bea Cukai Asistensi Perusahaan Berstatus AEO berkomitmen mendukung rantai logistik global dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

“Kami terus berupaya membangun sinergi dengan pelaku usaha untuk memberikan kepastian hukum, mempercepat arus barang, serta meningkatkan efisiensi operasional perusahaan,” pungkasnya.