Berdasarkan struktur kepemilikan saham, dari total dividen interim tersebut, BRI akan menyetorkan dividen kepada Negara Republik Indonesia sebesar Rp11 triliun.
Sementara itu, sisanya akan dibagikan secara proporsional kepada seluruh pemegang saham publik yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada recording date.
BACA JUGA: BRI Perkenalkan Kartu Visa Infinite bagi Nasabah Prioritas dan Private
BACA JUGA: Belanja Pakai QRIS BRImo, Dapatkan Cashback hingga 50%!
Adapun, pembagian dividen ini mengacu pada kinerja keuangan BRI per 30 September 2025, di mana secara konsolidasian laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk tercatat sebesar Rp41,23 triliun.
Pembagian dividen interim ini telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Melalui pembayaran dividen interim ini menjadi bukti nyata kinerja solid BRI serta fundamental bisnis yang kuat, sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan Perseroan dalam mendukung perekonomian nasional.







