Penetapan Kurs Mata Uang Asing untuk Pelunasan Pajak, Berlaku 31 Desember – 6 Januari 2026

Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing terbaru, sebagai dasar pelunasan Pajak

BACA JUGA: WeBank Raih 3 Penghargaan di Ajang The Asian Banker Excellence in Retail Finance Services Awards Ceremony 2025

BACA JUGA: Saham BRIS Naik 4.78 Persen Bulan Ini, Tertinggi Dibanding Perbankan Lain

23. Euro (EUR): Rp 19.760,23

24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.392,29

25. Won Korea (KRW): Rp 11,47

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap Dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya.

BACA JUGA: Bank Mandiri Sukses Raih 2 Gelar DKJ Awards 2024

BACA JUGA: Dengan Livin’ KPR, Bank Mandiri Hadirkan Solusi Kepemilikan Rumah bagi Nasabah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *