Roadmap PTPN VII dalam Program Transformasi Bisnis Holding Perkebunan Nusantara

JAKARTA – Roadmap PTPN VII dalam Program Transformasi Bisnis Holding Perkebunan Nusantara.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII adalah anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara (HPN) bernama PTPN III (Persero), entitas usaha di bawah Kementerian BUMN Republik Indonesia.

Secara hukum, PTPN VII dibentuk pada 11 Maret 1996, tetapi secara legal historis BUMN ini dibentuk sejak Negara Indonesia merdeka pada 1945 seiring kebijakan pemerintah untuk menasionalisasi seluruh perusahaan asing di masa penjajahan. Untuk perusahaan perkebunan dinamakan Perseroan Perkebunan Negara (PPN).

Dinamika politik dan kebijakan negara, terutama di bidang ekonomi mengharuskan PPN mengalami perubahan.

BACA JUGA: Dekoruma Experience Center Pertama Buka di Malang

Pada 1958, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 86/1958 untuk menguatkan program nasionalisasi perusahaan perkebunan milik Belanda menjadi PPN Baru.

Restrukturisasi

Sepuluh tahun kemudian, tepatnya pada 1968, PPN yang sudah restrukturisasi berdasarkan komoditas kembali berubah. Kali ini, Pemerintah mengubah nama PPN menjadi PNP yang merupakan singkatan dari Perusahaan Negara perkebunan.

Hanya berumur delapan tahun, kemudian sebutan PNP berganti nama menjadi PTP, singkatan dari Perseroan Terbatas Perkebunan (PTP). Dan pada 1996, PTP berubah menjadi PTPN (PT Perkebunan Nusantara).

BACA JUGA: Puji F1 Powerboat 2023, Sandi: Danau Toba Siap Host Event Internasional

Secara keseluruhan, PTPN di seluruh Indonesia ada 14 unit tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Dan PTPN VII sebagai bagian dari PTPN, memiliki lahan dan aset di Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, dan Bengkulu dengan Kantor Pusat di Bandar Lampung.

Sejarah PTPN terus bergulir. Jika sebelumnya masing-masing PTPN beroperasi secara otonom di bawah Kementerian BUMN, pada 2014 Pemerintah membentuk Holding Perkebunan Nusantara (HPN). HPN menjadi induk usaha seluruh PTPN dan beberapa perusahaan yang bergerak sebagai supporting system bagi PTPN.

Saat itu, Pemerintah memilih PTPN III sebagai alas legalitas sebagai induk perusahaan yang memegang saham seluruh PTPN dalam program penyertaan modal negara kepada PTPN.

Penyertaaan Modal

BACA JUGA: PT Jasa Marga dan PTBA Lanjutkan Kolaborasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *