Pada awal penyertaan modal negara, PTPN III Holding berperan sebagai perusahaan pengendali strategi bisnis pada semua entitas usaha di bawahnya.
Namun, seiring perkembangan bisnis, pada 2020 PTPN III Holding mengubah perannya dalam pengelolaan seluruh anak perusahaan dari pengendali strategi bisnis menjadi pengendali operasional bisnis.
Sejak saat itu, PTPN VII sebagai anak perusahaan PTPN III Holding secara operasional mengacu kepada kebijakan sentral, yakni PTPN III Holding sebagai pemegang saham.
Transformasi Struktur Korporasi Era teknologi informasi telah mengubah tatanan kehidupan. Pengaruh paling dominan dan supercepat terjadi pada sektor ekonomi.
BACA JUGA: WAJIB TAHU! Berikut Alasan Kenapa Bawa Bagasi ke Pesawat Dibatasi
Tak heran jika PTPN Grup sebagai perusahaan modern, profesional, dan berorientasi global terus berlari menyejajarkan diri dengan perusahaan kelas dunia lainnya. Kini, PTPN III Holding sedang menggulirkan (dalam proses) program trasnformasi bisnis dengan melakukan restrukturisasi korporasi secara radikal.
Melangsingkan Diri
Ke depan, PTPN III Holding yang selama ini memiliki 14 anak perusahaan PTPN (PTPN I—XIV) dan beberapa anak perusahaan supporting non PTPN akan “melangsingkan” diri lagi.
Yakni, satu induk usaha Holding Perkebunan Nusantara (HPN) dengan tiga Subholding. Tiga Subholding ini klasifikasinya berdasarkan komoditas.
BACA JUGA: Taiwan Promosikan Sertifikasi Makanan dan Minuman Halal
“Dalam beberapa waktu ke depan, Holding Perkebunan Nusantara atau HPN hanya akan punya tiga anak perusahaan. Yang pertama Palm.co yang akan mengurus kelapa sawit. Kedua Sugar.co yang mengurus Gula putih atau tebu. Dan yang ketiga Supporting.co yang akan mengurus komoditas-komoditas lain, termasuk non core business seperti properti, hospitality, wisata, dan lainnya,” kata Fitri Satrika Kasubag Humas, Protokoler, dan TJSL PTPN VII.
Hingga saat ini, persiapan menuju struktur baru dengan tiga subholding ini terus berjalan. Namun, rute untuk mencapai status tersebut masih harus melewati beberapa tahap penting. Sebab, sebagai perusahaan negara, PTPN harus menjalankan proses perencanaan, pembahasan, perusumusan, pengujian studi kelayakan, dan berbagai presentasi. Lebih dari itu, sebelum menjadi undang-undang, roadmap PTPN ini juga harus mendapat persetujuan rakyat melalui lembaga DPR.
“Hingga saat ini, yang sudah ada nama dan mendapat izin baru Sugar.co. Namanya Sinergi Gula Nusantara atau singkatannya SGN. Perusahaan ini sudah mengakuisisi seluruh pabrik gula yang selama ini operasionalnya oleh masing-masing PTPN, mulai tahun ini manajemennya sudah berpindah ke SGN, termasuk dua pabrik gula milik PTPN VII. Tetapi, ini khusus off farm nya atau pabriknya saja, sedangkan kebunnya tetap kami kelola,” katanya. RIL







