23. Rp 17.050,36 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.243,71 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,33 untuk won Korea (KRW)
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini.
Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 4 Maret 2025.
