JAKARTA, TUJUANSATU.COM – Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 5-11 Maret 2025 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 5 Maret 2025 hingga 11 Maret 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.10/KF.4/2025.
1. Rp 16.403,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.315,14 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.420,85 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.297,64 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.109,42 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.699,60 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.311,31 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.467,60 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 20.714,59 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.215,80 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.534,65 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 18.275,25 untuk franc Swiss (CHF)







