Mengapa bercanda bom sangat dilarang di penerbangan?
Pertama, tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin. Kemudian mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.
Kedua, bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan tersebut dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.
Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan kena pidana penjara paling lama 1 tahun. Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
BACA JUGA: 94 Kali Wings Air Terbangi Provinsi Paling Bahagia di Indonesia
Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Dan menyebabkan orang meninggal kena pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lalu ketiga, dapat memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan. AR







