JAKARTA, TUJUANSATU.COM – Perang tarif resmi dimulai Presiden AS Donald Trump pada 9 April 2025.
Dalam pengenaan tarif resiprokal kepada sejumlah negara, yang dianggap ‘tak bersahabat’ dengan AS.
Dari sejumlah negara, Indonesia termasuk salah satu yang terkena perang tarif tersebut.
Pasalnya, Pemerintah AS mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen, dari basis tarif sebesar 10 persen yang diterapkan AS kepada semua negara dan tarif yang dikenakan AS saat ini.
BACA JUGA: Surplus Perdagangan Terjaga pada Level yang Tinggi, Ekspor Indonesia Tumbuh 14,05%
BACA JUGA: Mengenal Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Pengenaan tarif resiprokal AS ini, dipastikan bakal berpengaruh pada daya saing ekspor Indonesia ke AS.
Selama ini produk ekspor utama Indonesia di pasar AS antara lain adalah elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, palm oil, karet, furnitur, udang dan produk-produk perikanan laut.
Terhadap penerapan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan, akan segera menghitung dampak pengenaan tarif AS terhadap sektor-sektor tersebut dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Pemerintah Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah strategis, untuk memitigasi dampak negatif terhadap perekonomian nasional Indonesia.
BACA JUGA: ECW Sambut Sigrid Kaag dari Belanda sebagai Pimpinan High-Level Steering Group yang Baru
Pemerintah Indonesia, sebagaimana ditegaskan di laman website Kemlu Ri berkomitmen menjaga stabilitas yield Surat Berharga Negara (SBN) ditengah gejolak pasar keuangan global paska pengumuman tarif resiprokal AS.
Bersama Bank Indonesia, Pemerintah Indonesia juga terus menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memastikan likuiditas valas tetap terjaga agar tetap mendukung kebutuhan pelaku dunia usaha serta memelihara stabilitas ekonomi secara keseluruhan.







