Sementara itu, drh. Caecilia Ika Kushartanti dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY mengungkapkan tantangan regulasi yang masih menghambat pelarangan konsumsi.
“Kami mengapresiasi inisiatif ini, namun memang kami masih terkendala pada produk hukum yang belum tersedia,” katanya.
Dari sisi kesehatan, Darmawan dari Dinas Kesehatan DIY menegaskan pentingnya pelarangan ini sebagai bagian dari pengendalian zoonosis:
“Kami setuju jika ada aturan yang kuat dan tegas, karena meskipun DIY bebas rabies, tetap ada risiko dari anjing-anjing tanpa asal usul yang jelas,” jelasnya.
BACA JUGA: Vantage Markets Berpartisipasi dalam iFX Expo LATAM 2025
BACA JUGA: 5 Karakter ini Cocok Punya Galaxy A56 5G, Ayo Kamu yang Mana?
Dalam kesempatan yang sama, turut hadir pulai Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kab. Sleman, Dinas Pertanian, Pangan & Perikanan Kab. Sleman, serta Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian Kab. Bantul.
Kesimpulan Sarasehan
Koalisi DMFI dan AFJ berharap Pemerintah Daerah DIY dapat segera mewujudkan komitmennya dengan mengambil langkah nyata menuju peraturan daerah yang melarang secara tegas perdagangan dan konsumsi daging anjing.
“Kami tidak ingin Surat Edaran ini berhenti menjadi simbol belaka. Butuh political will dan penegakan hukum yang tegas agar praktik kejam ini benar-benar dihentikan demi kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, dan citra Yogyakarta sebagai daerah yang berbudaya,” tutup Elsa.
