Masih menurut Menaker, terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi buruh/pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas.
Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Maka penghitungan upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah yang ia terima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka penghitungan upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah yang ia terima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Dasar Perhitungan THR Menggunakan Upah
BACA JUGA: Tips Beli Tiket Pesawat yang Tepat Saat Musim Lebaran 2023
Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi buruh/pekerja dengan upah satuan hasil. Untuk buruh/pekerja ini, perhitungan upah 1 bulan berdasar pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Menaker menyatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini. Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.
Upah sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum adanya penyesuaian upah tersebut.
“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.
BACA JUGA: 4 Tips Mudik Ramadan dan Lebaran 2023 Bareng Si Kecil Ala airasia Super App
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, ia meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing. *













