JAKARTA – Selain mengeluarkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggariskan pembayaran THR 2023 untuk buruh/pekerja yang wajib penuh.
Terlebih pembayaran THR 2023 untuk buruh/pekerja ini paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 2023.
Mekanisme kebijakan pelaksanaan pemberian THR 2023 untuk buruh/pekerja di perusahaan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Dalam SE untuk para gubernur di seluruh Indonesia itu, Menaker mengatakan, pengusaha wajib melaksanakan pemberian THR keagamaan kepada buruh/pekerja.
BACA JUGA: THR ASN Cair Mulai 4 April 2023, Guru Paling Bahagia
“THR keagamaan ini harus bayar penuh, tidak boleh cicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegas Menaker secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Menaker menambahkan, pemberian THR Keagamaan kepada buruh/pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Termasuk buruh/pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: THR ASN 2023 Jika Tidak Cair Sebelum Idul Fitri, Ini Kata Sri Mulyani
Sementara untuk besaran THR buruh/pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat pemberian THR sebesar 1 bulan upah.
“Sedangkan bagi buruh/pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional,” imbuhnya.
Menaker mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, memungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Dalam Permenaker 6/2016 mengatur bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB). Atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR kepada buruh/pekerja sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
BACA JUGA: Tips Jitu Raih Tiket Pesawat Gratis Jelang Lebaran 2023
