THR ASN 2023 Jika Tidak Cair Sebelum Idul Fitri, Ini Kata Sri Mulyani

Simak Penjelasan Besaran THR dan Gaji ke-13 2023

Bagi Instansi Pemda, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, pemberian THR sebesar 50% tunjangan profesi guru dan dosen.

Perihal Gaji Ke-13 2023

Selain mengatur pemberian THR, PP Nomor 15/2023 juga mengatur pemberian Gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan putra-putri ASN.

BACA JUGA: 4 Tips Mudik Ramadan dan Lebaran 2023 Bareng Si Kecil Ala airasia Super App

Pelaksanaan Gaji ke-13 ini sambung Menkeu, rencananya mulai Juni 2023, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023.

“Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13, akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN. Dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD,” ulasnya.

Menkeu mengharapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut, dapat menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi terbaik seluruh Aparatur Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tukasnya. *