JAKARTA – Pemerintah telah resmi mengeluarkan PP Nomor 15/2023 yang mengatur tentang pencairan THR ASN 2023.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menurut Menkeu Sri Mulyani rencananya mulai H-10 Idul Fitri.
“Atau kira-kira mulai 4 April 2023,” beber Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Namun apabila pembayaran THR belum dapat terlaksana sebelum Hari Raya Idul Fitri, Sri Mulyani membolehkan pembayaran THR sesudah Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA: THR ASN Cair Mulai 4 April 2023, Guru Paling Bahagia
“Kemendagri menginstruksikan seluruh Pemda untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 dalam pekan ini. Termasuk memastikan agar pembayarannya dapat terlaksana mulai H-10,” timpal Menkeu.
Sri Mulyani membeberkan, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, tahun ini masih terdapat risiko ketidakpastian.
Penyebabnya antara lain perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas.
Kebijakan pemberian THR ini kata Menkeu, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
BACA JUGA: Kampanye #GakAdaYangKelewat, OPPO Satukan Keluarga Indonesia pada Ramadan 2023
Ia berharap realisasi THR dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
“Pemberian THR sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan dalam menghadapi kenaikan harga pangan,” imbuhnya.
Besaran THR ASN 2023
Lebih lanjut Sri Mulyani merinci pemberian THR sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
BACA JUGA: Tips Beli Tiket Pesawat yang Tepat Saat Musim Lebaran 2023









