PALEMBANG – Rusaknya bangunan peninggalan Kolonial Belanda yakni Balai Pertemuan, mendapatkan respon Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel.
Tim ahli tersebut turun langsung untuk memeriksa kondisi Balai Pertemuan, yang mengalami kerusakan akibat aksi penjarahan dan pencurian, Senin 27 Februari 2023.
Padahal Balai Pertemuan merupakan bangunan peninggalan Kolonial Belanda, yang masuk dalam kawasan Cagar Budaya di Palembang.
Tim Ahli Cagar Budaya Sumsel terdiri dari Cahyo Sulistianingsih S.Sos yang juga Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Budpar Sumsel, Dr Ari Siswanto (Dosen Unsri), Ariandini Novita (Arkeolog). Lalu staf Dinas Budpar Sumsel, Nyimas Ulfa dari TACB Kota Palembang dan sejumlah staf Dinas Kebudayaan Kota Palembang.
BACA JUGA: Liburan Bersama Rute Baru Batik Air Bali – Singapura NonStop
Sementara dari Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) yang hadir yakni Vebri Al Lintani, Ali Goik, Heri Mastari, Avir, Dudy Oskandar, Mang Dayat, Wahyudi.
Di lokasi, TACB Sumsel mendapati bahwa Baznas Palembang telah melakukan perbaikan pada bagian dalam Balai Pertemuan. Dengan memasang pintu dan beberapa bagian, pada salah satu ruangan Balai Pertemuan.
Objek Cagar Budaya
Terkait hal tersebut, TACB Sumsel mengingatkan kepada Baznas Kota Palembang dalam melakukan perbaikan, agar tetap sesuai dengan kaedah Undang-undang Cagar Budaya. Selain itu, juga harus melibatkan TACB Kota Palembang. Karena bangunan Balai Pertemuan sudah masuk katagori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), yang perlakuannya sama dengan Objek Cagar Budaya.
BACA JUGA: Roadmap PTPN VII dalam Program Transformasi Bisnis Holding Perkebunan Nusantara
Cahyo Sulistianingsih mengatakan, pihaknya melakukan dokumentasi dan invententarisasi apa yang terjadi dengan Balai Pertemuan. Soal terkait selanjutnya Balai Pertemuan untuk apa, dia mengaku hal itu bukan menjadi kewenangannya.
Cahyo Sulistianingsih menambahkan, dia melihat banyak pintu dan jendela di Balai Pertemuan yang hilang. Kalaupun harus kembali ke asal, harus sama atau mendekati dengan aslinya. Pihaknya juga mengaku tak bisa melarang perbaikan oleh Baznas Kota Palembang, karena kembali lagi bukan kewenangan pihaknya.
Namun kembali dia tekankan, revitalisasi di Balai Pertemuan tetap harus melibatkan TACB Kota Palembang.
Sedangkan Vebri Al Lintani meminta pihak Pemkot Palembang menghentikan dulu rehab Balai Pertemuan oleh Baznas Palembang, sampai ada kajian dari TACB Kota Palembang.
BACA JUGA: Dekoruma Experience Center Pertama Buka di Malang
