Bandar 6.853 Butir Ineks Divonis 12 Tahun Penjara

PALEMBANG –  Bandar Narkoba jenis Ineks, yakni Indra Lesmana, Jumaini dan Hermansyah, hakim vonis masing-masing dengan  12 tahun penjara.

Vonis terhadap tiga terdakwa yang terlibat jual beli narkotika jenis pil ektasi alias pil kuda sebanyak 6.853 butir dengan berat 631,66 gram itu, hakim berikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kls IA Khusus Palembang, Selasa 28 Februari 2023.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH dan hakim anggota Misrianti SH MH dan Agus Aryanto SH MH, menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana pasal pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Menang Divonis 20 Bulan

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap ketiga terdakwa yakni Indra Lasmana, Jumaini dan Hermansyah dengan pidana penjara masing-masing 12 tahun serta denda Rp 1,5 Miliar subsider 6 bulan penjara,”ujar majelis hakim.

Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya ketiga terdakwa yakni Indra Lesmana, Jumaini dan Hermansyah Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejati Sumsel Hera Ramadona SH MH tuntut dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun serta denda Rp 1,5 Miliar Subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU terungkap, perbuatan terdakwa bermula dari infomasi masyarakat terkait aksi para pelaku. Kemudian Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan terdakwa Indra Lesmana di kawasan Silaberanti Palembang, tepatnya di depan Toko Alfamart Silaberanti.

Saat  penangkapan terhadap terdakwa, petugas menemukan bungkusan kantong plastik warna hitam yang berisi paket Narkotika. Jenis tablet warna merah muda logo WY sebanyak 6.853 ribu butir lebih. BB tersebut tersimpan di dalam lemari kamar.

BACA JUGA: Puji F1 Powerboat 2023, Sandi: Danau Toba Siap Host Event Internasional

Sementara itu untuk Terdakwa Jumani dan  Hermansyah, sebelumnya sudah petugas Polda Sumsel amankan dalam perkara lain. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *