Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Menang Divonis 20 Bulan

Sebabkan Kerugian Negara Rp 236 Juta

PALEMBANG – Kades Tanjung Menang, Dardanela, mendapatkan vonis 20 bulan penjara, gegara melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa. Hakim Pengadilkan Negeri (PN) Kls IA Khusus Palembang menjatuhkan vonis pada terdakwa, Selasa 28 Februari 2023.

Karena perbuatannya, terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 236 juta.

Ketua Majelis Hakim H Sahlan Efendi SH MH dalam amar putusannya, menyatakan, oknum Kades Tanjung Menang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi,

“Sebagaimana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas H Sahlan Efendi.

Selanjutnya majelis hakim mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dardalena. Dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Roadmap PTPN VII dalam Program Transformasi Bisnis Holding Perkebunan Nusantara

Selain itu, majelis hakim juga membebankan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 236 juta.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim,  terdakwa oknum Kades yang dihadirkan dalam sidang melalui daring, menyatakan menerima vonis dari majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menuntut terdakwa Dardalena dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan.

Selain itu, terdakwa juga JPU bebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 236 juta.

BACA JUGA: PT Jasa Marga dan PTBA Lanjutkan Kolaborasi

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Terdakwa Dardalena yang menjabat selaku Kades Desa Tanjung Menang  telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Hingga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 236 juta. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *