Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tol Kapal Betung Divonis 3 Tahun

PALEMBANG – Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tol Kapal Betung, Abdul Kadir Efendi mendapatkan hukuman majelis hakim 3 tahun penjara.

Vonis kepada Kepala Desa Suka Mulia Kecamatan Banyuasin III tersebut, hakim berikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Selasa 28 Febuari 2023.

Dalam amar putusannya majelis hakim H Sahlan Efendi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan Abdul Kadir Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas hakim Sahlan.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Menang Divonis 20 Bulan

Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Abdul Kadir Efendi dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta Subsider 3 bulan kurungan.

Wajib Bayar Uang Pengganti

Selain pidana penjara, terdakwa Abdul Kadir Efendi juga wajib membayar Uang Penganti (UP)  Rp 854.088.800. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa harus menjalani kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA: Bandar 6.853 Butir Ineks Divonis 12 Tahun Penjara

Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa Abdul Kadir Efendi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta sunsider 3 bulan. Uang penganti sebesar Rp 854.088.800, yang jika tidak mampu membayar maka gantinya pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan

Dalam dakwaan terungkap, bahwa ganti rugi Tol Kapal Betung atas lahan rawa tersebut pada tahun 2016. Waktunya bersamaan dengan penerbitan SPHAT tahun 2016. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin, Nomor 9 Tahun 2014. Tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah.

Terkait uang ganti rugi atas lahan rawa Desa Sukamulya, tidak pernah terdakwa setorkan ke kas Desa Sukamulya. Melainkan dia pergunakan  untuk kepentingan pribadi. Diduga perbuatan Terdakwa Abdul Kadir Efendi melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Hingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,2 milyar lebih. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *