Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas di Perairan Jamboaye

ACEH, TUJUANSATU.COM – Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jamboaye, Aceh Utara.

Untuk itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas penyelundupan.

Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC-30001.

Kronologi Penindakan Penyelundupan Bawang Merah dan Pakaian Bekas di Aceh

BACA JUGA: Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Permudah Akses Masyarakat, Pendidikan, hingga Logistik

BACA JUGA: BSI dan BPJPH Kolaborasi, Dorong Percepatan Sertifikasi Halal

Pada Selasa, 11 Februari 2025, Tim Satgas Patroli Laut BC-30001 menerima informasi terkait dugaan penyelundupan bawang merah di Aceh ini berasal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan.

Merespons informasi ini, kapal patroli BC-30001 segera bergerak menuju area yang dicurigai.

Pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 04.45 WIB, tim patroli mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara.

Setelah pengejaran, kapal KM. R B (GT43) berhasil dihentikan pada pukul 05.10 WIB.

BACA JUGA: HK Kebut Pemeliharaan Jalan Tol Trans Sumatera, Antisipasi Lonjakan Arus Mudik 2025

BACA JUGA: HKA Kejar Pendapatan hingga Rp1,5 Triliun pada 2025

Saat diperiksa, kapal tersebut kedapatan mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes.

Kapal ini diawaki oleh enam orang yang berinisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN. Seluruh awak kapal beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penindakan, Bea Cukai Aceh mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

BACA JUGA: Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Asistensi Perusahaan Berstatus AEO

BACA JUGA: Bea Cukai Palembang Cegah Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Pengiriman Pupuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *